Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Dibandingkan dengan wakaf tanah, wakaf uang belum banyak dikenal dan dipraktekan umat Islam Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara di Timur Tengah, wakaf uang sudah dipraktekan secara luas oleh masyarakat muslim.

Wakaf Uang di Indonesia dikeluarkan fatwanya oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002. Maka, sejak itulah wakaf uang di Indonesia mulai diperkenalkan dan dipraktekan di Indonesia, terlebih setelah disahkannya UU No. 41 tahun 2004.

Wakaf Uang masuk dalam kategori wakaf benda bergerak, seperti halnya wakaf logam mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektua, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiahnya.

Pada wakaf uang, nilai pokok uangnya yang diinvestasikan secara terus menerus baik sektor riil msupun keuangan, sehingga umat memiliki dana yang selalu ada dan Insya Allah terus bertambah seiring bertambahnya jumlah wakif, baru kemudian keuntungan dari pokok itulah yang akan mendanai masyarakat miskin( mauquf alaih). Sementara itu, wakaf melalui uang terkait dengan satu investasi yang dihehendaki wakif atau program yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf melalui uang untuk tujuan sosial yang terkait peruntukannya sesuai dengan kehendak wakif atau program project wakaf yang ditawarkan kepada wakif.