WAKAF TANAH KHAIBAR UMAR BIN KHATAB

Wakaf berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga, maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT.


Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya. Kemudian Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT.
Peristiwa wakaf Umar terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah, dan Umar mendapatkan bagian sebagai harta rampasan perang. Tanah yang ditumbuhi pohon kurma tersebut sangat disukai oleh Umar bin Khattab karena subur dan banyak hasilnya.


Khaibar merupakan nama sebuah kawasan yang berlokasi sekitar 165 km sebelah utara Madinah. Khaibar sangat istimewa karena memiliki tanah yang subur dan air yang berlimpah. Dengan kesuburan tanahnya ini, Khaibar menjadi salah satu kawasan penghasil kurma, biji-bijian, dan buah-buahan. Oleh karena itu, Khaibar juga sering disebut sebagai negeri Hijaz yang subur atau negeri Hijaz yang kuat. Selain itu, di wilayah ini juga banyak perkampungan Yahudi, bahkan bisa dibilang sebagai perkampungan Yahudi terbesar di Jazirah Arab Saudi. Kaum yahudi yang tinggal di Khaibar adalah masyarakat kaya yang berprofesi sebagai pedagang dan petani. Kebanyakan mereka memiliki kebun anggur, kurma, sayur-mayur, dan biji-bijian. Kaum Yahudi di Khaibar juga memiliki pabrik sutra yang besar serta pabrik metal untuk peralatan dan senjata. Kawasan  Khaibar terpusat pada tiga titik, yakni Natat, Shiqq, dan Katiba.


Tanah ini di wakafkan oleh Umar Bin Khattab karena memiliki tanah yang subur dan air yang berlimpah. Dengan kesuburan tanahnya ini, Khaibar menjadi salah satu kawasan penghasil kurma, biji-bijian, dan buah-buahan

Umar lalu menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta. Wakaf yang Umar bin Khattab lakukan adalah bentuk wakaf produktif. Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan tidak berubah pokoknya malah justru bertambah nilainya. Tanah tersebut digunakan untuk perkebunan dan hasilnya ada yang disedekahkkan dan dikembangkan lebih luas, hingga menjadi lebih produktif. Manfaat wakaf dapat terus berkembang dan meluas. Jika kita lakukan adalah wakaf produktif. Yuk mulai berwakaf produktif sekarang.