Wakaf produktif harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Demikian dikatakan Ketua Yayasan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Nurul Huda dalam acara Forum Literasi Filantropi Vol 18 yang diselenggarakan Akademizi bertemakan “Tantangan dan Inovasi Pengelolaan Wakaf di Indonesia”, Rabu (24/4/2024).
Nurul Huda mengatakan, wakaf melalui uang bisa dimplementasikan dalam bentuk wakaf properti, wakaf sektor pertanian dan kehutanan. “Ketiga bentuk itu, bisa digunakan dalam perspektif yang kita sebut investasi real investment,” jelasnya.
Saat ini wakaf saham sudah berjalan baik dilakukan BWI maupun lembaga nazir lainnya. Perkembangan dari wakaf saham saat ini sangat luar biasa. Banyak emiten-emiten yang tertarik untuk melakukan wakaf saham.
BWI sedang berupaya membangun regulasi tentang wakaf saham. Karena regulasi yang sudah ada dalam undang-undang wakaf maupun peraturan menteri agama perlu regulasi yang sifatnya operasional. Maka BWI akan menyiapkan regulasi yang sifatnya operasional yang terkait dengan wakaf saham.
Nurul Huda mengungkapkan IPB University menginvestasikan dana abadinya melalui Sukuk Wakaf Rp200 miliar. Sebelumnya, ITS telah melakukan wakaf sebesar Rp50 miliar dengan cara private placement bekerja sama dengan BWI dan Kementerian Keuangan RI.
“BWI lebih bekerjasama dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dari Kementerian Agama karena tidak tanyain masalah hukum secara agama,” paparnya.
Founder Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) Lisa Listiana mengatakan, variasi aset dan pengelolaan wakaf dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat.
“Selain berorientasi manfaat ekonomi dan sosial, saat ini juga muncul gerakan green waqf (wakaf hijau) yang dapat turut berkontribusi menjaga lingkungan dan keseimbangan alam,” kata Lisa.
Sumber : www.bwi.go.id