Pengetatan moneter yang berlebihan dapat memicu stagnasi dan ketidakstabilan ekonomi. Tingkat utang yang meningkat ini akan memperlambat perekonomian dalam jangka panjang. Maka, pembiayaan wakaf hadir sebagai komplemen antara kebijakan fiskal, makroprudensial, dan moneter yang sangat efektif setelah periode inflasi dan suku bunga tinggi.
Wakaf memoderasi interaksi kebijakan yang menjadi elemen penting untuk menavigasi kebijakan di saat-saat sulit, terutama dalam menghadapi goncangan inflasi dan ketidakseimbangan sistem keuangan saat ini.
Wakaf tidak hanya dapat mengikis beban bunga dan mengurangi belanja barang publik yang menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tetapi pada saat yang sama memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.
Hal ini berbeda dengan program penghematan yang dilakukan di beberapa negara Eropa yang mengalami krisis utang pada tahun 2008. Pengurangan pengeluaran dan kenaikan pajak telah menyebabkan kenaikan tingkat pengangguran, layanan kesehatan yang mahal, dan lain-lain.
Tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa wakaf memiliki potensi dalam membantu pemerintah mencapai keberlanjutan utang dengan mengurangi pengeluaran publik. Selain itu, pelaksanaan wakaf tidak serta merta mengurangi penerimaan pemerintah. Alasannya, motivasi sumbangan wakaf juga berasal dari semangat spiritualitas dan keadilan sosial.
Dalam pandangan kepraktisan, wakaf juga dapat mencegah pemerintah dari membengkaknya pinjaman masa depan dalam jumlah besar karena membiayai sebagian besar pengeluaran negara.
Ada dua jalur agar wakaf dapat menekan beban bunga akibat pengetatan moneter sehingga beban utang semakin berkurang. Pertama, sudah saatnya wakaf berperan lebih besar membiayai proyek-proyek besar dengan skema yang lebih variatif sehingga alokasi APBN lainnya dapat dialihkan untuk membiayai beban bunga dan pokok utang pemerintah. Untuk itu diversifikasi skema wakaf penting dilakukan, dan tidak terpaku dengan beberapa skema saja, di antaranya adalah skema wakaf saham, model wakaf takaful, wakaf langsung, wakaf tunai, dan model wakaf reksa dana.
Kedua, pemerintah secara perlahan bisa mengurangi pinjaman dalam jumlah besar di masa depan karena pembiayaan internal dari wakaf bisa menjadi substitusi pembiayaan jangka panjang. Secara intuitif pengelolaan keuangan negara, sangat mungkin pemerintah mampu memoderasi tarif pajak secara signifikan di masa depan.
Karena itu, pembiayaan wakaf memiliki potensi dalam mengurangi ketergantungan utang karena didasari atas prinsip altruistik, di mana masyarakat berwakaf murni dengan tujuan membantu tanpa mengharapkan imbalan, tanpa menambah beban. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf dapat berperan besar menjadi sektor yang berpengaruh signifikan dalam dinamika kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan keuangan publik.
Sumber : www.bwi.go.id