Wakaf Kebun Abu Thalhah

Dikisahkan, Abu Thalhah (Zaid bin Sahl) seorang sahabat dari kalangan Anshar yang memiliki kebun bernama Bairuha’ yang terletak tidak jauh dari Masjid Madinah, sebagai harta paling dicintai dan dibanggakannya. Suatu ketika, ia mendengar sebuah ayat Al-Qur’an, “Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai.


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Sekali-kali kamu tidak sampai pada kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Sontak, ia menemui Rasulullah SAW dan mewakafkan kebun Bairuha tersebut. Dengan penuh keyakinan, ia mewakafkan harta yang begitu ia sukai demi mendapatkan cinta dari Allah dan RasulNya. Dengan gembira dan penuh sukacita, Rasulullah menyambut sedekah itu dan menguasakan teknis pembagian kebun itu kepada Abu Thalhah sendiri dan sambil berkata, ”Inilah harta yang diberkahi. Aku telah mendengar apa yang kau ucapkan dan aku menerimanya. Aku kembalikan lagi kepadamu dan berikanlah ia kepada kerabat-kerabat terdekatmu.

Rasulullah hanya menyarankan agar harta itu dibagikan kepada keluarga Abu Thalhah yang terdekat dan sangat membutuhkan, terlebih dulu, baru kepada orang lain. Abu Thalhah juga memberikan bagian kepada Rasulullah. Kemudian Rasulullah memberikan bagiannya tersebut kepada seorang penyair, Hassan bin Tsabit al-Anshari. Serta di antara orang yang menerima lainnya adalah Zaid bin Tsabit dan Ubay bin Ka’ab.

Masya Allah! begitu dalam keimanan yang tertancap di hati Abu Thalhah, sehingga ia mampu memberikan harta yang paling dicintainya untuk keperluan umat. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari kisah ini dan semoga kita juga bisa mengikuti jejak beliau agar senantiasa memberikan manfaat kepada umat melalui apapun yang kita miliki.