Wakaf di Malaysia

Dalam sejarah Hukum Islam di Malaysia, praktek wakaf tidak dapat di ketahui dengan jelas awal dikenalnya, tahun pelaksanaan dan siapa yang pertama kali mengenalkan dan mempraktekkan wakaf dalam sekala Nasional. Akan tetapi melalui sejarah di Malaysia dapat disimpulkan bahwa awal pengenalan dan pelaksanaan wakaf sekitar tahun 1800an yang dipelopori oleh para pedagang dari Malaysia.

Selanjutnya praktek wakaf terus berlanjut hingga kini, karena memang di Malaysia walaupun baru merdeka pada 31 Oktober 1957 dan mewarisi sistem Inggris, urusan keagamaan dan adat-istiadat melayu tidak diintervensi. Sehingga urusan keagamaan seperti wakaf yang memegang amanah adalah Majelis Agama Negeri (semisal Departemen Agama).

Jenis wakaf di Malaysia dapat kategorikan menjadi dua model, yaitu wakaf ‘am dan wakaf khash. Wakaf ‘am adalah harta yang diwakafkan untuk kepentingan umat Islam dan untuk pengembangan sosio-ekonomi umat Islam. Wakaf diurus langsung oleh Majelis Agama. Wakaf khas adalah harta yang diwakafkan disertai dengan syarat-syarat tertentu oleh yang mewakafkan (waqif).

Seperti orang yang mewakafkan hartanya untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau untuk kuburan umum, maka hartanya tersebut digunakan hanya untuk tujuan tersebut. Sedangkan pengelola harta wakaf adalah mejelis agama setempat, sebab di Malaysia masing-masing daerah mempunyai kewenangan tersendiri dalam mengelola wakaf.

Perkembangan perwakafan di Malaysia sejak tahun 1800-an tidak mengelami perubahan secara signifikan dan bernilai ekonomi. Sebab perundang-undangan Malaysia sampai sekarang hanya terbatas kepada tanah. Itupun mayoritas masih berupa wakaf khas yang dalam pengelolaannya terikat dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh waqif.

Di samping itu, masih banyak tanah wakaf yang dikelola oleh luar Majelis Agama, nazdirnya bukan ahli ekonomi dan tidak punya latar belakang manajemen, sehingga perwakafan di Malaysia kurang produktif dan kurang bernilai ekonomi. Oleh karenanya seminar tentang wakaf di Malaysia merekomendasikan antara lain; perlunya undang-undang yang membolehkan wakaf produktif yang bernilai ekonomis, seperti agribisnis, perdagangan dan wakaf tunai.