SIAPA PEMILIK HARTA BENDA WAKAF?

Setiap manusia membutuhkan harta untuk menjalani kehidupannya, dengan harta kebutuhan hidup sandang, pangan, papan atau kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dapat terpenuhi. Harta diperoleh dengan bekerja atau melalui pembelian, pemberian, hadiah, hibah, waris, zakat, sedekah, dan infak yang kepemilikannya dilindungi dan dijamin oleh undang-undang sehingga pemilik harta berhak melakukan tindakan apa saja atas harta miliknya sepanjang tidak melanggar peraturan perundangundangan dan syariah.

Pemilik harta berhak menggunakan harta yang dimilikinya atau memindahkan kepemilikan hartanya kepada pihak lain melalui berbagai jenis transaksi perpindahan kepemilikan harta. Perpindahan harta atau perputaran harta akan menjamin berlangsungnya kehidupan manusia, terpenuhinya kebutuhan hidup manusia, dan pengakuan atas kepemilikan harta yang diperoleh seseorang dengan cara yang sah akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta mewujudkan ketertiban umum.

Menyoal tentang transaksi perpindahan harta dan kepemilikan harta, ada satu jenis transaksi perpindahan harta yang jika dilakukan, maka status kepemilikannya hilang bukan saja dari pemilik harta itu, tetapi memang harta itu tidak lagi dimiliki oleh siapapun yaitu transaksi wakaf.

Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilkan harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan.

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan harta benda wakaf berpindah menjadi milik mawquf alayh. Jika seseorang mewakafkan rumahnya kepada anak dari saudarnya yang laki-laki, maka rumah itu menjadi milik mereka. Namun sesungguhnya, hak mawquf alayh yang ditetapkan atas harta benda wakaf adalah hak pemanfaatan dan penguasaan atas hasil wakaf, dan itu tidak berarti memiliki harta benda wakaf. Oleh karena itu, harta benda wakaf tetap milik wakif sebab tidak ada dalil yang menghilangkannya.

Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa wakaf mengeluarkan harta benda wakaf dari milik wakif menjadi milik Allah. Pendapat ini berdasarkan dalil bahwa sebagian riwayat dalam hadis wakaf Umar ra. yang masyhur berbunyi tashaddaq bi ashlihi la yuba’u wa la yuhabu wa la yuratsu, mensedakahkan (mewakafkan) pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, dan tidak mungkin memasukannya dalam kepemilikan seseorang karena ia hanya berhak atas hasilnya, sementara keluarnya harta karena wakaf hanya mengharap ridha Allah maka harta benda wakaf itu menjadi milik Allah.