Praktek Wakaf Sebelum Islam

Definisi wakaf ialah menyerahkan harta benda yang tidak boleh dimiliki kepada seseorang atau lembaga untuk dikelola, dan manfaatnya didermakan kepada orang fakir, miskin atau untuk kepentingan publik (Muhammad Kamaluddin Imam, 1999: 189). Praktek wakaf telah dikenal sejak dulu sebelum hadirnya agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw meskipun dengan nama dan istilah yang berbeda. Hal ini terbukti bahwa banyak tempat-tempat ibadah yang terletak di suatu tanah yang pekarangannya dikelola dan hasilnya untuk membiayai perawatan dan honor yang merawat tempat ibadah. Sebab sebelum terutusnya Nabi Muhammad saw telah banyak masjid, seperti Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha telah berdiri sebelum hadirnya Islam dan bukan hak milik siapapun juga tetapi milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat.

Di beberapa negara di dunia, praktek wakaf telah dikenal sebelum Islam hadir seperti di Mesir, di Roma dan di Jerman. Praktek wakaf di Mesir dilakukan oleh Raja Ramsi Kedua yang memberikan tempat ibadah “Abidus” yang arealnya sangat besar. Sebagaimana tradisi Mesir kuno bahwa orang yang mengelola harta milik yang ditinggalkan oleh mayyit (harta waris) hasilnya di berikan kepada keluarganya dan keturunannya, demikian selanjutnya yang mengelola dapat mengambil bagian dari hasil harta tersebut namun harta pokoknya tidak boleh menjadi hak milik siapapun. Namun demikian, pengelolaan harta tersebut dengan cara bergilir dan bergantian dimulai dari anak yang tertua dengan syarat tidak boleh dimiliki. Praktek seperti tersebut meskipun tidak disebut wakaf namun pada prinsipnya sangat mirip dengan praktek wakaf keluarga.

Di Jerman terdapat aturan yang memberi modal kepada salah satu keluarganya dalam jangka waktu tertentu untuk dikelolanya, di mana harta tersebut milik keluarga bersama atau kepemilikannya secara bergantian dimulai dari keluarga laki-laki kemudian keluarga perempuan dengan syarat harta tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dihibahkan. Namun kewenangan harta tersebut hanya boleh dikelolanya dan diambil hasilnya. Praktek wakaf mempunyai dua model; ialah wakaf keluarga (al-waqf al ahli) dan wakaf umum (al-waqf al khairy). Kedua model ini telah dilakukan sejak dahulu sebelum hadirnya agama Islam. Namun Islam memberi system ekonomi lebih mudah, independen dan bersifat anjuran sebagaimana yang dijelaskan oleh al qur’an al Karim (Q.S., 2: 261).

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orangorang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiaptiap butir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karnia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Ali Imran: 261).