Pengertian dan Karakteristik Sukuk Wakaf Retail (SWR)

Ada beberapa jenis Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya Sukuk Wakaf Ritel (SWR). Perlu diketahui, Sukuk Wakaf Ritel juga disebut sebagai Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel).

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) CWLS Ritel atau Sukuk Wakaf adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf.

Dana yang diperoleh dari Sukuk Wakaf akan dipakai untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Lantas, bagaimana karakteristik dari Sukuk Wakaf atau CWLS Ritel?

Lebih lanjut, instrumen investasi yang diperuntukkan bagi investor atau wakif individu dan institusi ini dikelola sesuai prinsip syariah.
Pemesanan Sukuk Wakaf bisa dimulai dari nominal minimal Rp 1 juta, di mana pembelian bisa dilakukan saat masa penawaran berlangsung secara online melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.

Adapun jangka waktu atau tenor Sukuk Wakaf selama 2 tahun. Dana akan kembali seluruhnya untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo. Untuk kupon atau imbal hasilnya bersifat mengambang dengan nilai minimal atau floating with floor, yang disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk.

Imbalan dibayarkan setiap bulan dan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sukuk Wakaf Ritel atau CWLS Ritel termasuk investasi yang aman karena nilai pokok dan kupon dijamin negara.

Meski begitu, instrumen investasi ini tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Sumber : www.bwi.go.id