Pengertian Dan Dasar Hukum Wakaf

Definisi atau Pengertian wakaf dari berbagi sumber :

  • Menurut Bahasa (etimologi) adalah Tertahan.
  • Menurut istilah syar’i (terminology) adalah menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaat ya. Jadi maksudnya adalah menahan harta milik pribadai yang di serahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridho Allah SWT.
  • Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Wakaf itu adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (islam) sebagai pemberian yang ikhlas.
  • Menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

 

Dasar hukum dari berbagi sumber :

1.Al –Qur’an

Di dalam al-Qur’an tidak disebut kata wakaf seperti halnya dengan zakat, tetapi dari beberapa ayat al-Qur’an para ahli menyimpulkan bahwa Allah menghendaki adanya lembaga wakaf. Dalam beberapa ayat Allah memerintahkan manusia berbuat baik, para ahli memandang ini sebagai landasan perwakafan.

a. S Al-Hajj (22) : 77: Allah memerintahkan agar manusia berbuat kebaikan agar hidup manusia itu bahagia.

b. S Al-Baqarah (2):267: Allah memerintahkan manusia untuk membelanjakan (menyedekahkan) hartanya yang baik.

c. S. Al-Imran (3):92: Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali ia menyedekahkan sebagian dari harta

yang disenangi (pada orang lain).

2.Hadist

a. Hadits riwayat Muslim dariAbu Hurairah tentang seorang yang meninggal dunia akan berhenti semua pahala amal perbuatannya kecuali

3 hal: sedekah jariyah, ilmu yg bermanfaat dan doa anak yg shaleh.

b. Umar bin Khattab memiliki tanah di Khaibar. Ia menahan pokoknya & mensedekahkan hasilnya.

c. Hadits tentang Utsman bin Affan yg mewakafkan sumurnya untuk kemanfaatan orang banyak.

d. Hadits tentang pembangunan dinding masjid oleh Bani Najjar & memberikannya untuk kepentingan umum.