Pengembangan Wakaf Produktif
Wakaf bukan hanya 3M yang bentuknya makam, masjid, dan madrasah. Dengan pengelolaan yang strategis, wakaf dapat menjadi aset produktif yang digunakan untuk menambah akses fasilitas umum di Indonesia.
Wakaf ataupun wakaf produktif termasuk ke dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia selagi manfaatnya masih terus mengalir untuk mauquf alaih (penerima manfaat). Wakaf produktif di Indonesia memiliki potensi yang tak kalah tinggi dengan negara populasi Islam lainnya.
Apa Itu Wakaf Produktif ?
Semenjak ulama dan ilmuwan Islam mengembangkan ilmu tentang wakaf, munculah istilah wakaf yang disebut dengan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf tersebut menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan.
Objek wakaf produktif bisa berupa benda bergerak, uang, logam, ataupun benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, tanah, lahan, dan sebagainya.
Jika dari aset wakaf tersebut terdapat surplus atau keuntungan, maka akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan umat seperti untuk pendidikan, kesehatan yang berkualitas untuk dhuafa, ataupun mengelola berbagai aset ekonomi lainnya. Dari wakaf produktif ini tentu saja tujuannya bisa untuk mensejahterakan umat.
Fakta tentang Wakaf Produktif
Sudah mulai banyak umat Islam, lembaga keuangan Islam, dan pemerintah yang sadar bahwa kehadiran wakaf bisa sangat bermanfaat untuk kesejahteraan suatu masyarakat.
Sebagaimana yang dikembangkan di negara-negara seperti Arab, Turki, Singapura, ataupun Malaysia. Untuk mengenal lebih dalam, berikut ini adalah beberapa fakta tentang wakaf produktif yang bisa sahabat pelajari.
Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Wakaf produktif sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini diperjelas dengan hadis.
Umar ibn al-Khattab berkata kepada Nabi Muhammad SAW,
“Sesungguhnya saya mempunyai harta berupa seratus saham tanah yang terletak di Khaibar. Tanah tersebut sangat saya senangi dan tidak ada harta yang lebih saya senangi daripada itu. Sesungguhnya saya bermaksud menyedekahkannya.”
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Wakafkanlah tanah tersebut dan sedekahkan buah (hasil)nya.”
Hal ini sejalan dengan penerapan wakaf produktif di zaman saat ini juga. Di masa Rasulullah, tanah milik Umar bin Khattab tersebut diwakafkan dan keuntungannya berupa buah-buahan pun disedekahkan untuk mereka yang membutuhkan (kaum fakir, miskin, anak-anak yatim, hamba sahaya, dan sebagainya
Sumber : www.bwi.go.id