Penerapan Blockchain pada Lembaga wakaf, perlukah?

Sebagian besar mungkin masih awam dengan istilah blockchain, dan beberapa yang mungkin pernah mendengarnya akan spontan mengaitkannya dengan bitcoin, tidak heran, karena mata uang digital itulah yang mempopulerkan sistem blockchain.

Lantas apa itu blockchain?

Pengertian data secara singkat ialah informasi, dan sudah sejak lama manusia memahami pentingnya itu. Seiring berkembangnya zaman, di mana jumlah manusia meningkat pesat, keragaman perilaku, minat, dan kebutuhan yang semakin bercabang, peran data dalam siklus kehidupan manusia mencapai puncaknya dan di antara banyaknya ide, inovasi, dan juga usaha yang dilakukan manusia untuk membangun sebuah  basis data yang aman, dan terpercaya, muncul lah blockchain.

Konsep blockchain pertamakali mucul pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto (nama samaran, perseorangan, atau kelompok, hingga saat ini tidak ada yang tahu pasti), sistem Blockchain terdiri dari dua jenis record yakni transaksi dan blok. Transaksi ini tersimpan secara bersama-sama dalam satu blok. Hal yang unik dari Blockchain adalah setiap blok berisi hash kriptografi sehingga membentuk jaringan. Fungsi hash kriptografi adalah mengambil data dari blok sebelumnya dan mengubahnya menjadi compact string di mana String ini memungkinkan sistem bisa mudah mendeteksi adanya sabotase.

Singkatnya, blockchain adalah sebuah sistem database, yang mana antara satu data, dengan data yang lain saling terikat, dan saling menjaga. Sehingga apabila salah satu data diubah maka data lain akan memperbaiki, karena masing-masing memiliki informasi yang saling terhubung. Inilah yang membuat blockchain menjadi sebuah sistem database teraman hingga saat ini, karena sifatnya yang Immutable (tidak bisa diubah).

Lantas untuk penerapannya dalam Lembaga yang bersifat sosial kemanusian, apakah diperlukan? Semua tergantung pada masing-masing pengelola Lembaga, karakter blockchain yang saling mengikat membuat data semakin aman, sifatnya yang transparan membuat khayalak dapat memantau proses perputaran dana, sehingga mampu menghilangkan penyimpangan moral yang tidak seharusnya ada. Pada tanggal 21 April 2020 yang lalu, BWI (badan wakaf Indonesia) Bersama dengan Telkomsel, mengadakan pelatihan secara digital tentang sistem database blockchain, dan penerapannya dalam lembaga sosial kemanusiaan, khususnya di bidang wakaf. Pemerintah sudah memandang positif sistem ini, dan akan memulai demonya pada kuartal 4 tahun ini, sangat menarik untuk mengetahui bagaimana ratusan Lembaga akan mencoba beradaptasi dengan teknologi. Akankah mayoritas akan menutup pintu, atau menyambut dengan tangan terbuka sistem basis data ini, mari kita nantikan.