MENGENAL WAKAF PRODUKTIF DI ZAMAN RASULULLAH SAW

Dalam sejarah dunia islam wakaf sudah dikenal sejak masa rasulullah saw karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW Madinah. Ada dua pendapat wakaf yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (Fuqaha) tentang siapa yang pertama kali yang melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian para uluma yang mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah miliki Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid.

Peristiwa ini terjadi disaat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjr setelah dibeli oleh Rasulullah saw dengan harga 800 dirham. Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim bahwa tersebut beliau wakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid diatas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai Masjid Nabawi. Dengan demikian, Rasulullah saw telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.

Dari Ibnu Umar RA, ia berkata “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk”

Umar berkata kepada rasulullah saw :
“Hai Rasulullah saw, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar saya belum mendapat harta sebaik itu maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda :

“Bila engkau suka kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya) tidak dijual tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolahan tanah) kepada orang orang fakir, miskin, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu dan tidak dilarang bagi yang mgelolah (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta”

Dengan hadirnya kisah atas kedua sahabat tersebut banyak sahabat nabi yang berbondong bondong untuk bersedia mewakafkan harta yang dimilikinya untuk kemaslahatan umat yaitu seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunanya yang datang di Mekkah. Utsman bin Affan menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafnkan rumahnya, yang paling poluler saat itu yang bernama “Dar Al Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasululllah SAW.