Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang atau Cash Wakaf, baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri yang wafat pada 124 H, salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang atau Cash Wakaf biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakafuang hukumnya jawaz atau boleh.
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Pesatnya perkembangan wakaf di Indonesia, Baitul Wakaf berinisiasi membuat program yang bertema “Cash Wakaf Untuk Da’I Pedalaman” atau CWUDP, program ini berfokus untuk membantuk Da’I pedalaman yang menjalani dakwah di pedalaman-pedalaman di Indonesia. Karena Dakwah, sebagai bentuk penyebaran ajaran agama Islam, memiliki peran sentral dalam membentuk masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan harmoni.
Meskipun telah tersebar luas di berbagai kota dan pusat perkotaan, namun pentingnya dakwah di pedalaman tidak boleh diabaikan.
Dakwah di pedalaman tidak hanya berfokus pada umat Islam, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mempromosikan kerjasama dan toleransi antarumat beragama. Dengan menyebarkan pesan perdamaian dan saling pengertian, dakwah di pedalaman dapat membantu mengurangi potensi konflik dan membangun masyarakat yang harmonis.