Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Kisah wakaf Sumur Raumah (sekarang dikenal sebagai Sumur Utsman) adalah salah satu cerita paling inspiratif tentang kedermawanan dan pengorbanan dalam sejarah Islam, menunjukkan betapa besar perhatian Sahabat Nabi, Utsman bin Affan, terhadap kesejahteraan umat. Cerita ini bermula ketika Kota Madinah mengalami musim paceklik parah. Di tengah kekeringan yang melanda, satu-satunya sumber air yang tersisa dan masih mengalir adalah Sumur Raumah, yang dimiliki oleh seorang Yahudi.

Pada masa itu, kaum Muslimin dan penduduk Madinah lainnya terpaksa membeli air dari Sumur Raumah dengan harga yang cukup mahal, yang tentu saja memberatkan banyak orang. Melihat kondisi umatnya yang kesulitan mendapatkan air bersih, Rasulullah SAW pun menyerukan kepada para sahabatnya, “Siapa yang membeli sumur Raumah dan menjadikan timbanya bersama timba kaum muslimin (untuk dimanfaatkan), maka baginya (balasan) yang lebih baik di surga.” Seruan inilah yang kemudian menggerakkan hati Utsman bin Affan, seorang sahabat Nabi yang dikenal kaya raya dan sangat dermawan.

Utsman bin Affan segera mendatangi pemilik sumur dan berniat membelinya, tetapi pemilik Yahudi itu menolak karena khawatir kehilangan satu-satunya sumber penghasilan. Tak kehabisan akal, Utsman menawar untuk membeli setengah kepemilikan sumur, dengan skema bagi hari: satu hari milik Utsman dan hari berikutnya milik si Yahudi. Akhirnya, pemilik sumur setuju dengan kesepakatan tersebut. Pada hari kepemilikan Utsman, beliau mengumumkan bahwa air sumur dapat diambil secara gratis oleh seluruh penduduk Madinah untuk persediaan dua hari.

Pemilik sumur Yahudi itu segera menyadari kerugian besar yang ia alami; sumurnya tidak lagi menghasilkan uang pada hari kepemilikannya karena penduduk sudah memiliki persediaan air yang cukup. Merasa rugi, ia akhirnya mendatangi Utsman dan menawarkan untuk menjual sisa setengah bagian sumur. Tanpa ragu, Utsman bin Affan membeli seluruh sumur tersebut dan segera mewakafkannya secara penuh untuk kepentingan umum. Dengan demikian, air dari Sumur Raumah dapat dinikmati secara gratis oleh seluruh penduduk Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim.

Wakaf Sumur Utsman bin Affan terus mengalirkan manfaat hingga saat ini, bahkan telah berkembang menjadi aset produktif. Airnya mengairi kebun kurma di sekitarnya yang hasilnya dikelola dan disalurkan untuk fakir miskin dan anak yatim, bahkan dikabarkan ada rekening bank atas nama Utsman bin Affan yang menampung hasil pengembangannya. Kisah ini menjadi pelajaran abadi tentang nilai sedekah jariyah, di mana amal kebaikan yang diwakafkan terus memberikan pahala dan manfaat bagi umat, bahkan berabad-abad setelah pelakunya wafat.