Kisah Tauladan Keponakan Rasululullah yang Kaya dan Juga Pemurah

Kisah Tauladan Keponakan Rasululullah yang Kaya dan Juga Pemurah

Hakim bin Hizam dikenal sebagai sahabat sekaligus keponakan Nabi Muhammad SAW. Ia berasal dari keluarga kaya raya, namun semasa hidupnya dikenal sebagai orang yang rendah hati dan dermawan.

Hakim bin Hizam yang berusia lima tahun lebih tua dari Nabi Muhammad SAW ini juga dikenal sebagai orang yang cerdas dan alim. Ia masuk Islam setelah peristiwa Fathu Makkah (Penyerangan Makkah) yang terjadi setelah lebih dari 20 tahun Islam didakwahkan secara terang-terangan oleh Nabi Muhammad.

Mengutip buku Seri Ensiklopedia Anak Muslim: 125 Sahabat Nabi Muhammad SAW oleh Mahmudah Mastur disebutkan bahwa Hakim bin Hizam pernah menyumbangkan 100 ekor unta untuk perjuangan dakwah Islam. Ia juga pernah menyembelih 1.000 ekor kambing untuk dibagikan kepada orang miskin.

Hakim bin Hizam Lahir di Dalam Kakbah

Hakim bin Hizam adalah putra dari Hizam bin Khuwailid bin Asad dan Fakhitah binti Zuhair bin Harits bin Asad. Hakim dilahirkan di tempat mulia bagi umat Islam yakni di dalam Kakbah.

Saat itu, ibunya yang tengah hamil tua masuk ke dalam Kakbah bersama dengan rombongan di Baitullah. Ketika di tengah Kakbah, tiba-tiba perut ibunya terasa sakit seperti hendak melahirkan. Akhirnya lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama Hakim.

Hizam bin Khuwailid adalah saudara dari Ummul Mukminin Khadijah, istri Rasulullah SAW. Dengan demikian, Hakim bin Hizam adalah keponakan Khadijah dan Rasulullah SAW.

Kedermawanan Hakim bin Hizam

Hakim bin Hizam dikenal karena kedermawanannya. Mengutip buku 88 Kisah Orang-Orang Berakhlak Mulia yang ditulis oleh Harlis Kurniawan, ia bahkan tidak mau meminta dan menerima pemberian. Hakim bin Hizam lahir dari keluarga yang kaya raya, namun itu tidak membuatnya sombong.

Hakim bin Hizam dikenal sebagai orang yang murah hati. Ketika masa pemerintahan Abu Bakar, ia tidak pernah mengambil gajinya dari Baitul Mal. Hingga jabatan bergulir kepada Umar bin Khattab, Hakim tetap tidak juga mengambil gajinya.

Sumber : www.bwi.go.id