Kesuksesan Wakaf Singapura

Singapura meskipun mayoritas penduduknya tidak beragama Islam, namun pengelolaan wakaf di negeri singa tersebut dikelola dengan seriusdan profesional. Melalui regulasi yang dikenal sebagai Administration of  Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-Undang Hukum Islam pada tahun 1968, pengelolaan wakaf di Singapura seluruhnya berada di bawah pengurusan dan pengawasan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), sebuah lembaga khusus yang mengurusi kepentingan umat Islam di Singapura.

Pada awal penerapan undang-undang tersebut, aset-aset wakaf di Singapura masih di bawah pengawasan nazhir perorangan dan tidak dilaporkan ke MUIS, sehingga pengelolaan wakaf di Singapura tidak optimal dan tidak terpantau oleh MUIS. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga pada tahun 1995 AMLA diamandemen, dan hasilnya pada tahun 2000 semua aset wakaf di Singapura yang berjumlah 100 buah terdaftar dan berada di bawah pengawasan MUIS.

Aset-aset wakaf di Singapura tidak hanya berupa masjid, tapi terdapat sejumlah aset produktif yang dikelola oleh MUIS. Misalkan, pada 1990, MUIS bersama nazhir lokal mengelola sebuah tanah wakaf kosong yang bernama Wakaf Jabbar. Wakaf ini berada pada Duku Road yang pada awalnya berupa lahan kosong. Selanjutnya, lahan yang diwakafkan tersebut diubah menjadi komplek perumahan dengan sewa tahunan yang awalnya bernilai 68 dolar Singapura per tahun pada tahun 1990, yang meningkat menjadi 36.000 dolar Singapura per tahun pada tahun 2005.

Aset wakaf produktif lainnya adalah properti di daerah Telok Indah. Properti ini merupakan masjid dan pertokoan yang sebelumnya berada di Changi Road di daerah Kembangan. Selanjutnya, masjid dan pertokoan lama diganti dengan sebuah kawasan dengan masjid baru yang lebih besar, komplek pertokoan serta 20 unit apartemen.

MUIS dalam pengelolaan wakaf tidaklah mempraktikannya secara eksklusif. MUIS membuka kesempatan bagi para profesional yang ingin berkecimpung di bidang perwakafan. Divisi pengelolaan wakaf yang berada di bawah MUIS tidak hanya melibatkan para ahli syariah, namun juga para insinyur teknik sipil, arsitek, dan tenaga surveyor profesional. Hal inilah yang menjadi bukti komitmen untuk memajukan wakaf secara profesional dan modern di Singapura.

Faktor kesuksesan lain dari pengelolaan dari wakaf produktif di Singapura adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan MUIS untuk dapat membiayai setiap aset wakaf secara mandiri. Aset wakaf pada umumnya dibiayai melalui patungan antara Baitul Mal yang dikelola MUIS dan pembiayaan internal dari nazhir, khususnya bagi aset wakaf yang masih baru. Namun, apabila aset wakaf telah menjadi mandiri maka tidak perlu menggunakan dana dari Baitul Mal. Pada wakaf Telok Indah misalkan, aset wakaf dapat secara mandiri beroperasi karena 20 unit apartemen dan komplek pertokoan memberikan keuntungan yang besar sehingga masjid setempat tidak perlu meminta sumbangan dari masyarakat.

Selain itu, aset wakaf juga dibiayai melalui peluncuran Sukuk atau obligasi syariah di pasar modal dengan akad musyarakah atau bagi hasil yang diberi nama “Musharakah Bond”. Sukuk tersebut diluncurkan untuk membiayai dua proyek wakaf produktif yang bernilai 60 juta dolar Singapura atau sekitar 585 miliar rupiah. Sukuk tersebut menjadi primadona investasi sosial di Singapura, salah satunya karena MUIS merupakan lembaga yang menerima sertifikat ISO9001 untuk praktik manajemen dan adminsitrasi kaf di Singapura dikelola secara profesional dan memenuhi standard internasional.

Seluruh keuntungan yang dihasilkan oleh aset-aset wakaf produktif tersebut disalurkan ke beberapa sektor sosial dan keagamaan, seperti masjid, madrasah, dan dhuafa yang tidak hanya di Singapura namun juga ke negara lain seperti Saudi Arabia, India, dan Indonesia. Berikut adalah rincian wakaf di Singapura. Artinya, wakaf di Singapura dikelola secara profesional dan memenuhi standar internasional.

Sumber : www.bwi.go.id