KEKEKALAN HARTA BENDA WAKAF

Wakaf berkaitan erat dengan harta benda sehingga disebut sebagai ibadah maaliyyah atau ibadah dengan harta benda, bahkan harta benda wakaf atau mauquf menjadi rukun wakaf yang keberadaannya, kepemilikannya, dan penguasaannya oleh wakif pada saat terjadinya ikrar wakaf menjadi keharusan demi sahnya wakaf. Terkait dengan harta benda wakaf ini, ulama fikih berbeda pendapat tentang jenis harta benda yang dapat diwakafkan, sebagian mereka berpendapat hanya harta benda tidak bergerak saja yaitu tanah yang dapat diwakafkan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa wakaf tidak hanya dengan harta benda yang tidak bergerak tetapi boleh juga dengan harta benda bergerak.

Munculnya perbedaan pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh pemahaman mereka mengenai wakaf itu sendiri yang artinya menahan harta benda. Menurut pendapat sebagian mereka bahwa menahan harta benda maksudnya menjadikan harta benda terus dan tetap ada dengan menjaga kekekalannya atau keabadiannya, dan harta benda yang terus kekal atau abadi hanya harta benda tidak bergerak berupa tanah. Oleh karena itu, dalam Mazhab Hanafi misalnya mensyaratkan harta benda yang akan diwakafkan harus kekal agar terpenuhi prinsip keabadian harta benda wakaf, karena-nya mereka menetapkan pada dasarnya harta benda yang boleh diwakafkan hanya harta benda tidak bergerak berupa tanah, sedangkan harta benda bergerak boleh diwakafkan sebagai pengecualian.

Ada empat jenis harta benda bergerak yang boleh diwakafkan sebagai pengecualian menurut Mazhab Hanafi: Pertama, apabila harta benda bergerak itu melekat kepada harta benda tidak bergerak seperti bangunan dan pohon (menurut Mazhab Hanafi bangunan dan pohon termasuk harta benda bergerak). Kedua, harta benda bergerak yang disiapkan untuk mengolah tanah seperti alat bajak dan hewan yang dipekerjakan untuk membajak. Ketiga, harta benda bergerak yang kebolehan wakafnya karena adanya atsar seperti wakaf senjata sebagaimana Khalid bin Walid yang mewakafkan senjata miliknya untuk berperang di jalan Allah. Keempat, harta benda bergerak boleh diwakafkan apabila sudah menjadi ‘urf atau tradisi seperti wakaf buku atau al-Qur’an. Apabila harta benda wakaf dikhawatirkan lenyap, maka istibdal (penukaran atau penggantian) menurut Mazhab Hanafi sebagai cara untuk mengekalkan manfaatnya.

Sebagian ulama fikih lain berpendapat bahwa menahan harta benda wakaf tidak harus menjadikan harta benda wakaf itu kekal atau abadi selamanya, namun boleh juga menahan harta benda wakaf itu untuk sementara waktu. Pendapat bahwa wakaf boleh selamanya atau sementara dikemukakan oleh Imam Malik, apabila wakafnya untuk sementara maka tidak disyaratkan harta bendanya harus kekal. Dibolehkan juga wakaf harta benda bergerak baik untuk sementara maupun selamanya, namun jika diwakafkan untuk selamanya maka cara untuk mengekalkannya melalui istibdal yaitu harta benda bergerak ditukar atau diganti dengan harta benda tidak bergerak sehingga menjadi kekal.

Sumber : www.bwi.go.id