Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukkan

Dalam pandangan islam ada dua model investasi yang harus dimiliki oleh setiap Muslim, yaitu investasi dunia dan investasi akhirat. Investasi dunia biasanya diwujudkan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah dan lain sebagainya.

Dalam Islam, investasi akhirat itu atau  shodaqoh terdiri dari  dalam beberapa bentuk,  yaitu zakat,  infak, sedekah, dan shodaqoh jaariyah (wakaf)  yang akan mengalir menjadi multimanfaat. Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.

Berikut pengertian dari masing-masing jenis wakaf berdasarkan peruntukkannya :

Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut Syekh Said Sabiq mengatakan bahwa wakaf khairi adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum. Wakaf yang pihak wakifnya mensyaratkan penggunaan hasilnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung tiada terhenti.

Sedangkan jika ditinjau dalam UU Wakaf maka wakaf pada dasanya hanya mengacu pada wakaf khairi atau wakaf umum. Hal ini ditandai dengan pengertian wakaf menurut Pasal 1 yang menyatakan wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadan dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Wakaf Ahli atau Dzurri (bersifat kekeluargaan atau keturunan) merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya. Wakaf ahli biasa juga disebut dengan wakaf keluarga yaitu wakaf yang dilakukan oleh wakif kepada kerabat dan keluarganya. Yang pihak wakifnya mengkhususkan penggunaan hasilnya, pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan keturunannya. Dan setelah itu baru digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang  terus berlangsung adanya.

Wakaf Musytarak Wakaf yang penggunaan hasilnya secara bersama-sama dimiliki oleh keturunan wakif dan kebaikan-kebaikan untuk umum, secara bersama-sama. contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.