Hukum Menyimpan Daging Kurban Melewati Hari Tasyrik

Hari Raya Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban. Namun, pernahkah Anda terpikir bagaimana hukum menyimpan daging kurban tersebut? Artikel ini akan membahas mengenai hukum menyimpan daging kurban melewati hari Tasyrik.

Awalnya Daging Kurban Dilarang Disimpan Melewati Hari Tasyrik
Menurut riwayat terdapat larangan menyimpan daging kurban melebihi hari Tasyrik (tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha). Larangan ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Hadist tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang para sahabat menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Larangan ini dikhawatirkan karena pada saat itu kondisi masyarakat belum memiliki kulkas untuk mengawetkan daging. Dikhawatirkan daging akan cepat basi dan menimbulkan pemborosan.

Boleh Disimpan Melewati Hari Tasyrik dengan Tujuan yang Baik
Namun, larangan tersebut kemudian dicabut. Riwayat lain menyebutkan bahwa para sahabat kembali bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut. Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan para sahabat untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari Tasyrik. Hal ini dikarenakan para sahabat berniat untuk menyimpan sebagian daging untuk dikonsumsi sendiri.

Fatwa Ulama tentang Hukum Menyimpan Daging Kurban
Berdasarkan riwayat tersebut, para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari Tasyrik hukumnya boleh (mubah). Hal ini tentunya dengan tujuan yang baik, seperti untuk dikonsumsi sendiri atau diberikan kepada kerabat yang tidak kebagian daging kurban pada saat pembagian.

Anjuran Membagi Sebagian Daging Kurban
Meskipun boleh disimpan, dianjurkan untuk tetap mengikuti sunnah yaitu membagikan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan dhuafa. Hal ini sesuai dengan semangat ibadah kurban yang bertujuan untuk berbagi dan membantu sesama. Sebagian daging lainnya dapat disimpan untuk dikonsumsi sendiri atau diberikan kepada kerabat.
Menyimpan daging kurban hukumnya boleh (mubah) selama tujuannya baik. Namun, dianjurkan untuk tetap mengikuti sunnah dengan membagi sebagian besar daging kurban kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, ibadah kurban dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan sesuai dengan semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha.