Hanya Senilai Satu Bungkus Nasi

10.000 bisa berwakaf?

Mari kita geser sedikit pemikiran yang mengharuskan berwakaf dengan sesuatu bernilai besar.

Wakaf sendiri merupakan kegiatan ber amal, sebagaimana Infaq, dan Zakat. Namun yang menjadi pembeda antara wakaf dengan 2 kegiatan lainnya ialah, Zakat dan Infaq merupakan sebuah pemberian yang ketika sesuatu itu di dapatkan dari sang pemberi, maka wajib bagi pengelola untuk memberikannya kepada mereka yang sesuai dengan ketentuan hukum.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ” وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya, Shadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Sementara untuk wakaf sendiri, memiliki sedikit perbedaan pengelolaan dengan kedua kegiatan sebelumnya. Bila kita membuat permisalan. Infaq, dan Zakat memiliki proses sebagaimana kita melakukan jual beli, ketika nominal telah ter tukar dengan suatu benda, maka proses akan terhenti sampai di situ. Nah permisalan untuk Wakaf sendiri adalah layaknya sebuah investasi, di mana kita memberikan sesuatu yang bernilai untuk kemudian di kelola sehingga keuntungan di akhir akan di bagi sesuai dengan porsi konstribusi yang diberikan di awal.

Dari penjelasan singkat di atas jelas bahwa Wakaf (Baik berupa Uang, Tanah, ataupun Infrastruktur) tidak dibatasi dengan nominal materinya, ataupun pengguna manfaatnya. Tidak harus dengan tanah yang begitu luas, pun tidak harus dengan nominal yang begitu besar, karena pada dasarnya Wakaf juga merupakan kegiatan amal sebagaimana Infaq (Yang nominalnya tidak di tentukan, dan sunnah hukumnya) dan Zakat (Yang nominalnya ditentukan, dan wajib hukumnya).