Fikih Wakaf Tunai pada Masa Awal Islam

Masalah fikih wakaf pada periode awal Islam berkisar pada masalah yang sederhana, tetapi tetap menjadi perdebatan. Di antara masalah terpenting tersebut adalah:

  1. Syarat yang mempertegas keluarnya harta wakaf dari tangan wakif, yaitu pernyataan Imam Malik dan Muhammad bin Al-Hasan. Sedangkan pernyataan Imam Syafi’i, Abu Yusuf dan lainnya tidak menyatakan syarat ini. Mereka mempunyai banyak dalil untuk menunjukkan hal tersebut. Umar bin Khatab dan Aisyah r.a. serta sahabat lainnya telah menjadikan wakaf mereka tetap berada di tangannya dan wakafnya tetap sah (tidak batal), terutama hadis yang berbunyi, “Tahanlah pokoknya dan salurkan hasilnya”, tanpa menyebutkan syarat bahwa wakaf harus keluar dari tangannya.

 

  1. Semua ulama terdahulu mengatakan bahwa diperbolehkan wakaf tanah dan wakaf harta bergerak, meskipun dua sahabat Abu Hanifah mengatakan harus dipikulnya apabila memanfaatkan harta wakaf di luar jalan yang benar. Munculnya pengaduan masalah wakaf kepada hakim, di mana sebelumnya masalah tersebut akan merujuk pada wali wakaf

 

  1. Penegasan batasan waktu menurut madzhab Maliki, sekalipun waktunya tidak diketahui, namun tetap berlangsung selama orang yang berhak atas wakaf masih hidup

 

  1. Banyak penjabaran dan perbedaan pendapat tentang macam wakaf yang sah untuk diwakafkan. Ulama terdahulu madzhab Hambali mengatakan tidak sahnya wakaf uang dengan alasan bahwa pemanfaatannya dengan cara merusak atau menghilangkan Barangnya

 

Sumber : Duddy Roesmara Donna

(PENERAPAN WAKAF TUNAI PADA LEMBAGA KEUANGAN PUBLIK ISLAMI)