Wakaf sebagai amalan yang mengekalkan kebaikan tidak boleh dihibahkan, diwariskan, atau dijual. Lantas bolehkah mengubah benda/harta wakaf jika tidak menghasilkan manfaat? Mengambil keputusan untuk mengubah benda/harta wakaf harus dilandaskan pada berkurang atau rusak atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf untuk memberikan manfaat. Sebab, amalan wakaf sangat tergantung kepada bermanfaat atau tidaknya sesuai dengan ikrar wakaf.Berdasarkan hal ini, maka diperbolehkan untuk menjual benda/harta wakaf kemudian menggantinya dengan benda/harta yang lebih strategis sehingga mendatangkan manfaat yang lebih banyak.
Benda pengganti tersebut kemudian berkedudukan sebagai harta wakaf (uraian senada bisa dibaca dalam Azhar Basyir, MA, Hukum Islam tentang Wakaf, Syirkah, Ijarah, halaman 19, Muhammad Abu Zahroh, Muhadarat fi al-Waqaf hlm 392, M. Syarbini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, III: 392). Hal ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab. Ketika itu beliau memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru, sedang tempat yang lama dijadikan pasar bagi para penjual tamar (as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, III: 386).
Berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, harta benda wakaf hanya dapat difungsikan untuk: (a) sarana dan kegiatan ibadah, (b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, (c) bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, (d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, (e) kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. (Pasal 22). Penetapan fungsi atau peruntukan itu dilakukan Wakif pada saat pelaksanaan ikrar wakaf. Jika wakif tidak menentukan secara spesifik, nazhir punya otoritas untuk menetapkan peruntukannya. (Pasal 23). Setelah itu, nazhir wajib mengelola dan mengembangkan sesuai dengan peruntukan. Apa benar, peruntukan tersebut tak bisa berubah?
Pada dasarnya, nazhir dilarang untuk merubah peruntukan harta wakaf. Namun, jika ditemukan kendala di lapangan, yaitu karena kondisi aset sudah tidak dapat dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukan, maka larangan tersebut bisa dicabut. Berarti, fungsi atau peruntukan aset wakaf yang semula boleh diubah dengan fungsi yang berbeda, tapi dengan syarat atas izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. (Pasal 44).