Mazhab syafii itu membolehkan, ada di dalam kitab Fathul Wahab karangan Syeikh Zakaria Al Anshori, bahasanya non muslim itu tak terhalang dalam berwakaf. Madzhab tersebut memperbolehkan non-Muslim berwakaf untuk Muslim karena Islamnya wakif tidak termasuk dalam rukun wakaf. Ada empat rukun wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan (mawquf), pihak penerima wakaf (mauquf ‘alaih), pernyataan tentang wakaf (shigah), dan pihak pemberi wakaf (waqif).
Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dia menjelaskan, para ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam wakaf adalah qurbah yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak.
UUD tahun 2004 dalam pasal 78, tentang wakaf, “itu dijelaskan seorang wakif (orang yang berwakaf) itu memiliki syarat, pertama berakal, sehat, tak ada catatan kriminal & hukum, pemilik sah dari harta benda wakaf tersebut dalam UU tersebut tak dijelaskan kriteria harus muslim maupun non muslim, jadi dibolehkan. Hendri menjelaskan, contohnya adalah pada tahun 2018 Presiden telah mengeluarkan bank wakaf mikro yang didesain untuk non muslim yang ingin berwakaf.