Bisakah Ikrar Wakaf Diwakilkan?

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dijelaskan bahwa Ikrar wakaf adalah kehendak atau pernyataan dari wakif (orang yang memwakafkan hartanya) yang diucapkan secara lisan maupun tulisan kepada lembaga penerima wakaf/nazhir untuk mewakafkan harta bendanya guna dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum.

Namun dalam prakteknya Apakah Apakah Ikrar Wakaf dapat diwakilkan, karena wakifnya ada di Jakarta tanah wakafnya ada Jogjakarta? Kalau bisa diwakilkan apa saja syaratnya dan apakah ada dasar hukumnya?

 

Jawab:

Dalam kepengurusan bisa membuat surat kuasa. Merujuk pada UU, PP, dan Peraturan Menteri harus ada tanda tangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dapat dikuasakan sebatas pengurusan administrasi atau penyampaian Ikrar, bukan kepada penerbitan dokumen Akta. Akta tetap ditandatangani oleh Wakif.

Sumber : www.bwi.go.id