Bentuk Bentuk Wakaf

Dalam pandangan islam, terdapat dua model investasi yang mesti dimiliki setiap muslim, yaitu investasi dunia dan investasi akhirat. Jika investasi dunia biasanya menyimpan dalam bentuk tabungan, emas, tanah atau bentuk lainnya, maka investasi akhirat terdiri dari beberapa bentuk, yang wajib adalah zakat dan yang sunnah adalah infak, sedekah dan wakaf ( sedekah jariah).

Dalam pengemabangan investasi wakaf dilihat dari ada beberapa bentuk :

Berdasarkan Waktu

Apabila dilihat dari waktunya, ada 2 macam wakaf, yaitu:

• Wakaf Muabbad adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya dan tidak ada batasan waktu. Harta yang diberikan dapat bermacam-macam bentuknya, asalkan diberikan untuk selamanya.
• Wakaf Mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang diwakafkan dapat dipergunakan terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Berdasarkan Penggunaan Harta

Sementara itu, berdasarkan pengunaan hartanya, berikut jenis wakaf yang perlu diketahui:
• Wakaf Mubasyir atau dzati, yaitu wakaf yang manfaatnya dapat langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Contoh dari jenis wakaf ini adalah masjid /musholla, sekolah, pelayanan kesehatan, dan sejenisnya.
• Wakaf Istitsmary, yaitu wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan penanaman modal dalam produksi barang atau layanan. Tentunya produksi barang dan layanan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam. Hasil yang didapatkan dari produksi barang dan layanan ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima, sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Oleh karena itu, pada jenis wakaf ini, wakaf tidak dapat langsung digunakan.

Berdasarkan Peruntukan

Adapun berdasarkan peruntukkannya wakaf dibedakan sebagai berikut:
• Wakaf Ahli :Wakaf ahli atau yang juga disebut sebagai wakaf keluarga merupakan wakaf yang dilakukan kepada keluarga atau kerabatnya. Wakaf ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan dilakukan dengan tujuan memberikan kepentingan dan jaminan untuk keluarga sendiri.

Pada beberapa negara seperti Mesir, Turki, Irak, Lebanon, dan Libya, wakaf ahli sudah tidak diberlakukan. Wakaf jenis ini ditiadakan dengan beberapa alasan yang diantaranya adalah kurang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Wakaf ahli masih berlaku di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kuwait. Contoh dari wakaf ahli adalah memberikan nafkah untuk anggota keluarga dan memberikan biaya pendidikan untuk saudara dan kerabat.

• Wakaf Khairi Wakaf khairi merupakan wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum.

Berbeda dengan wakaf ahli, wakaf khairi diperuntukkan untuk yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan, maupun kekerabatan antara pemberi wakaf dan penerima wakaf. Contoh dari wakaf khairi antara lain adalah pembangunan masjid, rumah sakit, dan juga sekolah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.

Berdasarkan Jenis Harta

Terakhir, macam-macam wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis harta.

Wakaf berdasarkan jenis harta yang pertama adalah wakaf benda tidak bergerak atau yang melekat pada tanah. Wakaf benda tidak bergerak ini dapat berupa bangunan atau hak atas tanah. Bangunan yang dimaksud dapat berupa masjid atau musholla, sekolah, rumah sakit, atau pelayanan kesehatan lainnya.

Selanjutnya adalah benda bergerak selain uang. Yang memenuhi kriteria benda bergerak selain uang ini adalah benda yang dapat berpindah, dapat dihabiskan ataupun tidak dapat dihabiskan, dan sifatnya yang dapat diwakafkan. Contoh dari wakaf benda bergerak selain uang ini adalah bahan bakar, air, surat berharga, kekayaan intelektual, dan sejenisnya.
Jenis wakaf terakhir adalah benda bergerak berupa uang dimana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Wakaf jenis ini biasa disebut dengan wakaf uang.

Untuk mengejar keberkahan dengan menunaikan wakaf kini semakin mudah. Dengan Rp. 10.000 ( sepuluh ribu) sudah bisa ditunaikan, dan minimal Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) para wakif dengan akan mendapatkan sertifikat wakaf uang.
Cara Mudah Menunaikan Wakaf Melalui Uang
Dengan kemudahan teknologi dan jaringan, wakaf melalui uang bisa ditunaikan dengan website baitulwakaf.id dan beragam aplikasi yang bekerjasama dengan Baitul Wakaf bisa ditemukan di Link Aja Syariah, SCF Syariah Urun RI, Satu Wakaf, Bank Mega Syariah, CIMB Niaga Syariah dan platform lainnya.
Dana yang terhimpun akan disalurkan kepada object program wakaf yang menjadi pilihan wakif, baik program wakaf produktif ( misal : minimarket, pertanian, peternakan, pembangunan ruko dll) atau wakaf sosial ( pembangunan masjid, pembangunan sumur wakaf, sekolah, pesantren dll)
Cara Mudah Menunaikan Wakaf Uang
Untuk menunaikan wakaf uang, wakif bisa melalui Perbankan Syariah yang telah ditunjuk BWI menjadi LKS PWU ( Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan menunjuk nazhir yang dipercaya menjadi pengelola wakaf uang.
Uang yang diwakafkan tak berkurang jumlahnya. Tapi sebaliknya, dana wakaf itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional, dan transparan.
Investasi Akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat. Ini istimewanya wakaf.