BEDANYA WAKAF UANG DENGAN WAKAF MELALUI UANG

Kemudahan berwakaf semakin terasa dengan adanya wakaf dengan uang. Fahrurozi, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan, wakaf dengan uang sudah populer di masyarakat. Namun, masyarakat masih bertanya perbedaan dua jenis wakaf dengan uang, ya kni wakaf uang dan wakaf melalui uang.

Perbedaan wakaf uang dengan wakaf melalui uang adalah penggunaan dana wakafnya. Wakaf uang, jelas Fahrurozi, adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh. Artinya uangnya yang jadi barang wakafnya.

Sementara itu, wakaf melalui uang, lanjut Fahrurozi, merupakan wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak.

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan oleh mawquf alaih (penerima manfaat wakaf). Pada dasarnya, penghimpunan wakaf ini dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan (mawquf alaih). Namun, wakaf ini dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya.

Uang yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat.

Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial  maupun produktif atau investasi.

Dalam penghimpunan wakafnya harus disebutkan peruntukannya secara jelas misalnya untuk masjid atau untuk mini market. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya.

Adapun harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.