Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) menggelar Pelatihan Sistem Informasi Wakaf (SIW) PSAK 112 dengan mengundang sejumlah nazhir yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Acara ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pencatatan dan laporan keuangan yang standar mengetahui potensi perwakafan di Indonesia.
Acara yang berlangsung di Hotel di Hotel Morrissey, Jakarta ini dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB yang diikuti oleh 21 ( dua puluh satu) nazhir yang terdaftar di BWI.
“Dengan SIW ini para nazhir bisa lebih tertib dalam melakukan pencatatan wakaf yang sudah tentu berbeda dengan zakat, sehingga potensi wakaf yang sebenarnya dari badan dan organisasi wakaf secara nasional bisa diketahui” Ujar Nizhar menyampaikan disela acara.
Pencatatan keuangan menjadi penting sebagai bentuk transparansi pengelolaan wakaf oleh para nazhir, sehingga menjadi acuan dalam dalam mengukur potensi wakaf di Indonesia. Secara bertahap tata kelola wakafpun akan terus lebih baik kedepan. “Ini sebagai upaya membangun sistem online kedepan pada sisi keuangan dan akan diterapkan ditahun 2021. Jadi masih ada waktu untuk memisahkan antar penerimaan ZIS dan wakaf yang saat ini masih menyatu dengan pencatatannya” Ujarnya lagi.