Apakah Negara Bisa Menjadi Nazhir?
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Disebutkan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Serta, Nazhir meliputi: Perseorangan, Organisasi dan Badan Hukum.
Dalam hal tidak disebut diatas, Apakah Pemerintah bisa menjadi nazhir? Karena banyak Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdiri di atas tanah wakaf.
Undang-Undang belum mengatur bahwa Negara dapat menjadi nazhir atau mengelola harta benda wakaf, justru pemerintah memberikan perlindungan terhadap harta benda wakaf. Menelisik Madrasah itu sebelumnya milik swasta lalu dinegerikan. Sudah ada surat Sekjen yang disampaikan ke seluruh daerah di Indonesia. Selanjutnya akan dibahas di Kementerian Agama Pusat. Pastinya tanah wakaf tidak dapat diubah terkecuali dengan mekanisme ruislagh.
Jawaban Dr. H. Zaenuri, M.Hum, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI
Di Indonesia berbeda dengan Timur Tengah. Disana rata-rata dikelola oleh Negara di bawah Kementerian Wakaf. Sementara di Indonesia tidak bisa dilakukan karena tidak diatur oleh Undang-undang. Untuk Madrasah di atas tanah wakaf itu biasanya nazhir perseorangan. Untuk Madrasah negeri di atas tanah wakaf tidak ada larangan namun APBN tidak bisa untuk membangun di atas tanah wakaf. Ada 2 alternatif, pertama pindah atau ruislagh, kedua dengan mekanisme sewa kepada nazhir. Ketiga merubah peraturan Menteri Keuangan khsuus yang berada di atas tanah wakaf. Di beberapa tempat terdapat KUA maupun Madrasah Negeri ingin membatalkan wakafnya, hal ini melanggar peraturan perundang-undangan.
Sumber : Sarmidi Husna. MA, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia