Terasa tidak asing di telinga, namun juga bukan sesuatu yang sudah di pahami dengan baik oleh sebagian besar masyarakat, lantas apa itu wakaf produktif?
“Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.”(Depag RI : 2008)
Cukup jelas bagaimana statement di atas menjabarkan apa itu Wakaf Produktif. Sebagaimana arti kata produktif, yakni mendatangkan atau menghasilkan manfaat dalam jumlah besar, yang dengan kata lain goal dari jenis wakaf ini adalah untuk mendatangkan keuntungan finansial sebanyak mungkin di mana dana itu nanti akan di gunakan untuk keperluan umat. Dan tentu saja bagaimana proses pengolahan, produktifitasnya tidak dibatasi dengan aturan apapun, selama masih dalam lingkup halal, bisa dengan peternakan, maupun perkebunan, bahkan hingga saham.
Tidak terhitung berapa banyak cara yang dilakukan pemerintah di seluruh dunia untuk meretas kemiskinan, memajukan kemakmuran, dan menekan angka kelaparan, namun tingkat keberhasilannya belum seperti yang diharapkan. Wakaf merupakan instrumen keuangan yang telah terbukti dalam mendorong kesejahteraan umat, namun perkembangannya saat ini belum sepenuhnya menjadi perhatian.
Pengelolaan wakaf secara produktif di berbagai negara kian terlihat hasilnya, seperti Turki, Arab Saudi, Kuwait, Bangladesh, bahkan Singapura. Bahrain misalnya, Central Bank of Bahrain mengelola dana wakaf yang diamanahkan oleh 20 bank syariah yang terdaftar pada CBB. Dana wakaf tersebut digunakan untuk membiayai program pendidikan keuangan syariah demi kemajuan keuangan syariah di negara tersebut. Di Jordania, pengelolaan wakaf telah menyentuh aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannyapun menyeluruh untuk perumahan, pertanian, bahkan pengembangan pariwisata.
Indonesia sendiri pengelolaan wakaf masih menjadi tantangan tersendiri. Diantaranya, trend pengelolaan wakaf masih berkisar di lahan dan peruntukan tidak jauh dari 3 M ( masjid, madrasah dan makam. Maka, saatnya diera digital semua bisa menunaikan wakaf dengan mudah dan trend wakaf tunai atau uang terus digalakan agar semakin tinggi minat untuk menunaikan wakaf. Maka, Hidayatullah membentuk Baitul Wakaf sebagai nazhir wakaf produktif dengan mengembangkan sejumlah program produktif seperti wakaf tunai, minimarket, perkebunan, rumah Sakit, pertanian hingga pendidikan.
Inilah wakaf, sebuah koperasi super, yang mengelola dana umat secara kompleks tanpa ada satupun pihak yang merasa memiliki. Namun masih jauh untuk dapat mencapai goal sebagaimana yang tadi disebutkan, karena pemahaman minim yang masih dimiliki masyarakat. Tapi seiring berjalannya waktu, dan ridho-Nya, perlahan semua akan tercapai yakni kemuliaan peradaban yang terbangun dengan skema wakaf.