Wakaf untuk Kesehatan
Menurut UU No 41 Th 2004, wakaf merupakan suatu perilaku hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan aatau memyerahkan sebagian harta atau asset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk waktu yang telah ditentukan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan agama Islam.
Syariat Islam memberikan perhatian pada aspek kesehatan dan menjadikannya sebagai dharuriyyat/ kebutuhan penting, dimana menjaga jiwa dan tidak menjatuhkannya ke dalam kebinasaan. Sebagai respon atas pentingnya kesehatan, umat Islam pada masa kejayaan peradaban Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang kesehatan, yaitu dengan mewakafkan harta benda untuk pembangunan rumah sakit klinik untuk mengobati dan merawat pasien serta lembaga pendidikan kedokteran untuk mecetak tenaga medis.
Seiring dengan bekembangnya zaman, masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak hanya benda bergerak seperti tanah, bangunan dan lain-lainya. Misalnya membangun klinik, rumah sakit dan menyediakan perlengkapannya, menyediakan alat-alat kesehatan yang diperlukan ketika terjadi penyebaran penyakit atau wabah, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada orang sakit, dan memberikan bantuan biayanya. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat juga dilakukan oleh tenaga medis, dokter, perawat, bidan, dan yang lainnya yaitu dengan mewakafkan waktunya atau pekerjaannya, misalnya satu hari dalam satu minggu membuka praktik dengan melayani pemeriksaan dan perawatan kepada pasien yang miskin secara gratis.
Dengan wakaf kesehatan, maka tujuan wakaf untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan. Mengingat pentingnya wakaf kesehatan, Undang-Undang wakaf menetapkan kesehatan merupakan salah satu peruntukan wakaf. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. Memang fungsi wakaf tidak hanya untuk kesehatan, fungsi wakaf bisa untuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kemajuan kesejahteraan lainnya. Namun demikian, salah satu kebesaran dan kehebatan wakaf pada masa lalu adalah wakaf kesehatan.