Wakaf Produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).
Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf produktif bisa berupa banyak hal, mulai dari yang berkaitan dengan pangan, properti, ternak, hingga saham. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dibahas beberapa jenis wakaf produktif beserta contohnya.
Wakaf pangan berarti harta benda yang diwakafkan nantinya akan dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, contohnya adalah sebagai berikut:
Wakaf Lahan Pertanian
Benda yang diwakafkan bisa berupa sawah atau tanah perkebunan. Lahan pertanian ini harus dikelola secara baik dan produktif untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.
Wakaf Hewan Ternak
Wakaf dalam hal peternakan dilakukan dengan cara pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berupa daging dan hasil ternak lainnya.
Wakaf Sarana Air
Sama halnya dengan makanan, air adalah kebutuhan pokok masyarakat. Sayangnya, tidak semua daerah memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Karena itu perlu adanya wakaf air, yaitu dengan cara membangun sumber air berupa sumur di daerah-daerah yang memang kesulitan mendapatkan air bersih.
Wakaf ekonomi adalah wakaf yang dilakukan untuk memberikan manfaat di bidang sosial ekonomi sekaligus bertujuan memajukan perekonomian masyarakat, contohnya sebagai berikut:
Wakaf Saham
Wakaf saham masih tergolong baru di Indonesia. Wakaf jenis ini memungkinkan suatu perusahaan untuk mewakafkan sebagian sahamnya dan diberikan kepada nazhir atau lembaga pengelola wakaf. Saham ini kemudian akan dikelola secara optimal sehingga hasilnya bisa dirasakan langsung oleh mauquf ‘alaih (penerima wakaf)
Wakaf saham masih tergolong baru di Indonesia. Wakaf jenis ini memungkinkan suatu perusahaan untuk mewakafkan sebagian sahamnya dan diberikan kepada nazhir atau lembaga pengelola wakaf. Saham ini kemudian akan dikelola secara optimal sehingga hasilnya bisa dirasakan langsung oleh mauquf ‘alaih (penerima wakaf)